JATIMHEBAT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat upaya pengendalian banjir dan genangan melalui pembangunan infrastruktur drainase serta normalisasi saluran air. Hingga 2025, sebanyak sekitar 440 titik genangan berhasil ditangani dari total 1.015 titik yang dipetakan sejak 2020.
Memasuki 2026, Pemkot Surabaya menargetkan penanganan sekitar 120 titik genangan tambahan sebagai bagian dari program berkelanjutan untuk mengurangi risiko banjir di berbagai kawasan Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Hidayat Syah, mengatakan keberhasilan penanganan genangan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah pusat, khususnya dalam normalisasi sungai yang menjadi kewenangannya.
“Sebenarnya kita tidak bisa hanya mengandalkan Kota Surabaya yang bekerja. Pemerintah pusat juga memiliki kewajiban yang harus segera dilaksanakan,” kata Hidayat, Senin (6/7/2026).
Menurut Hidayat, sedimentasi di Sungai Surabaya, Kalimas, dan Kali Jagir saat ini sudah cukup tinggi sehingga mengurangi kapasitas aliran air. Kondisi tersebut membuat normalisasi sungai menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung efektivitas sistem pengendalian banjir di Surabaya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga berharap pembangunan pintu air di muara Kali Jagir segera direalisasikan. Ia menilai pembangunan saluran drainase baru tidak akan memberikan hasil optimal apabila muara sungai masih mengalami pendangkalan.
Untuk mempercepat realisasi proyek tersebut, Pemkot Surabaya telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar normalisasi sungai dan pembangunan pintu air dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa penanganan genangan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan sejak 2020.
“Hingga tahun 2025 sekitar 440 titik genangan berhasil kami tangani. Untuk tahun 2026 ada sekitar 120 titik yang akan kami tangani. Penanganan dilakukan secara bertahap dan perencanaan untuk tahun 2027 mulai disusun pada 2026,” ujar Adi.
Ia menambahkan, selain pembangunan saluran baru, normalisasi dan pemeliharaan drainase menjadi faktor penting agar sistem pengendalian banjir tetap berjalan maksimal.
Saat ini, Pemkot Surabaya menangani sekitar 340 saluran drainase yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, sekitar 30 saluran primer merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena itu, Adi menegaskan penanganan banjir harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait agar hasilnya lebih efektif.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran drainase. Menurutnya, saluran yang bersih akan mendukung kinerja rumah pompa dan memperlancar aliran air sehingga mampu meminimalkan terjadinya genangan.
Dengan penanganan yang dilakukan secara bertahap dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Pemkot Surabaya optimistis jumlah titik genangan akan terus berkurang sehingga sistem pengendalian banjir di Kota Pahlawan semakin efektif pada tahun-tahun mendatang. (ILU)



