JATIMHEBAT.COM – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,4 juta. Kenaikan tersebut setara hampir 23 persen dan dipengaruhi meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan BPIH 2027 disusun berdasarkan sejumlah asumsi ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026,” ujar Irfan.
Dari total usulan biaya tersebut, komponen penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mencapai sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dari total BPIH. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencapai Rp46,45 juta atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
Menurut Irfan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong kenaikan biaya penyelenggaraan haji tahun depan. Selain pelemahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan juga dipicu meningkatnya tarif penerbangan internasional, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, layanan transportasi darat dan Masyair, hingga penguatan layanan kesehatan bagi jemaah.
Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi jemaah, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi calon jemaah yang batal berangkat.
Meski usulan BPIH meningkat hampir Rp20 juta, pemerintah memastikan seluruh kenaikan tersebut tidak akan langsung dibebankan kepada calon jemaah.
Kementerian Haji mengusulkan skema pembiayaan baru dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dengan formulasi tersebut, pemerintah berharap besaran Bipih yang harus dibayar masyarakat tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
“Dengan pembagian seperti itu, Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, pola pembiayaan serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 pascapandemi Covid-19. Saat itu, pembiayaan haji menggunakan komposisi sekitar 59,21 persen nilai manfaat dan 40,79 persen Bipih.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan menjadi biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Pembahasan tersebut diperkirakan tidak hanya berfokus pada besaran biaya yang dibayarkan calon jemaah, tetapi juga pada proporsi penggunaan nilai manfaat dana haji. Pasalnya, semakin besarnya porsi nilai manfaat yang digunakan untuk menopang biaya penyelenggaraan haji menjadi perhatian terkait keberlanjutan pengelolaan dana haji di tengah tren kenaikan biaya ibadah dari tahun ke tahun. (ZQU)



