JATIMHEBAT.COM – Polres Malang mengamankan dua perempuan berinisial S (43) dan SH (41) yang diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari penanganan kasus tersebut, polisi menyita 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kedua perempuan yang berasal dari Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu diamankan setelah salah satu pemilik toko mengenali ciri uang yang diduga palsu saat salah seorang di antaranya kembali bertransaksi pada Kamis (8/10/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus tersebut bermula dari dua transaksi di toko kelontong berbeda pada Sabtu (26/9/2026) malam. Kedua pemilik toko merasa curiga karena tekstur uang pecahan Rp100 ribu yang diterima berbeda dari uang asli.
Transaksi pertama terjadi di toko milik TU (58) di Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit. Seorang perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp25 ribu dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Dari transaksi itu, ia menerima uang kembalian Rp75 ribu.
Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp28 ribu di toko milik NH (47). Pembayaran juga menggunakan uang pecahan Rp100 ribu sehingga pemilik toko memberikan kembalian Rp72 ribu.
Kecurigaan kedua pemilik toko semakin menguat setelah uang yang mereka terima diketahui memiliki tekstur serupa. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi juga memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pemilik Toko Kenali Ciri Uang Diduga Palsu
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah salah satu perempuan kembali berbelanja di toko TU pada Kamis (8/10/2026) dan menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu.
Pemilik toko yang masih mengingat ciri uang dari transaksi sebelumnya langsung mengenalinya. Ia kemudian meminta bantuan kerabat untuk memeriksa uang tersebut sebelum melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Petugas Polsek Dampit yang menindaklanjuti laporan tersebut melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Selain 13 lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp860.500, sejumlah barang dagangan, satu unit sepeda motor Yamaha Soul, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Dampit untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Imbau Pedagang Waspadai Peredaran Uang Palsu
Polres Malang mengimbau para pedagang dan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima pembayaran menggunakan uang tunai. Pemeriksaan terhadap ciri keaslian uang penting dilakukan untuk mengantisipasi kerugian akibat peredaran uang yang diduga palsu.
Masyarakat yang menemukan uang dengan keaslian yang diragukan juga diminta tidak mengedarkannya kembali. Sebaliknya, uang tersebut perlu diamankan dan temuan segera dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penggunaan uang palsu tersebut, termasuk menelusuri rangkaian transaksi yang terjadi di sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Dampit.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan pedagang maupun warga lainnya. (AVM)



