HukumUmum

Jaksa Ungkap Dugaan Pungutan Percepatan Izin Air Tanah ESDM Jatim, Nama Nurkholis Muncul

303
×

Jaksa Ungkap Dugaan Pungutan Percepatan Izin Air Tanah ESDM Jatim, Nama Nurkholis Muncul

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Nama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis, terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi membeberkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebagai biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis IPAT yang berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Uraian tersebut dibacakan saat persidangan dengan terdakwa Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Modus Operandi: Bayar Biaya Percepatan atau Izin Ditunda

Dalam dakwaan jaksa, Nurkholis diduga memberikan arahan untuk memungut biaya percepatan rekomendasi teknis kepada pemohon izin setelah Ertika dilantik pada Februari 2024. Arahan itu kemudian diteruskan kepada Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.

Padahal, dokumen rekomendasi teknis—yang menjadi syarat utama sebelum diterbitkannya izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim—seharusnya tidak dipungut biaya resmi sama sekali.

Namun, bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang, berkas permohonannya berisiko sengaja ditunda atau diulur oleh petugas.

Aliran Dana Dugaan Pungli: Uang Tunai hingga Sapi Kurban

JPU menguraikan secara rinci dugaan aliran uang dan berbagai fasilitas yang diterima oleh Nurkholis dari para pemohon IPAT, di antaranya:

1. Uang Tunai & Cendera Mata: Bernilai setidaknya Rp100 juta.

2. Pemberian Pemohon: Penerimaan uang sebesar Rp25 juta dari pemohon bernama Adi Wangsa Ciptadi pada April–Mei 2024.

3. Pembelian Sapi: Uang senilai Rp30 juta diduga digunakan untuk membeli seekor sapi yang diantarkan ke Kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota.

READ  Eks Pejabat Pemkab Nganjuk Purwo Bujono Dibawa Kejari ke RS, Terkait Korupsi Bendungan Margopatut?

4. Aliran Dana Bulanan: Aliran dana tambahan sebesar Rp100 juta untuk periode Juli hingga Agustus 2024.

Praktik Berlanjut di Masa Kepemimpinan Baru

Jaksa mengungkapkan bahwa dugaan praktik pungutan ini tidak berhenti meski terjadi pergantian kepemimpinan. Mendasarkan pada dakwaan, praktik serupa diduga terus berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim periode September 2024 hingga Maret 2026.

Dalam perkara ini, terdakwa Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis.

Atas perbuatannya, jaksa menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Respon Kejati Jawa Timur

Mengenai munculnya nama Nurkholis dalam dakwaan dan potensi pemeriksaan kembali oleh penyidik, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Adnan Sulistiyono, memberikan tanggapan singkat via pesan WhatsApp.

“Saya masih kunker (kunjungan kerja),” jawab Adnan singkat saat dikonfirmasi.

Seluruh uraian dakwaan jaksa ini selanjutnya akan diuji dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor. (SJZ)