EkonomiPemerintahanUmum

Pajak Digital 9 November Belum Final, Pemerintah Hitung Dampaknya

225
×

Pajak Digital 9 November Belum Final, Pemerintah Hitung Dampaknya

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JATIMHEBAT.COM – Kepastian pemberlakuan perluasan pajak digital yang sebelumnya diisukan akan mulai berjalan pada 9 November 2026 mendatang mendadak menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rencana tersebut belum diputuskan secara pasti dan masih berada dalam tahap koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam keterangan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum seluruh instansi terkait duduk bersama.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga singkat usai menghadiri agenda di Istana Kepresidenan.

Mengkaji Dampak Terhadap Daya Beli dan Pajak Transaksi QRIS

Pemerintah saat ini memfokuskan perhatiannya pada skenario dampak kebijakan jika penerapan pajak digital dipaksakan dalam waktu dekat. Dampak terhadap daya beli masyarakat hingga kestabilan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini berada di bawah pengawasan ketat.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi disrupsi transaksi QRIS di tengah masyarakat, Airlangga menyebutkan pentingnya analisis secara mendalam.

“Ya nanti kita lihat. Karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran,” tambahnya.

Awal Mula Isu Perluasan Pajak Digital 9 November

Wacana penarikan pajak digital ini bermula dari peryataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Jakarta.

Kala itu, Hashim menyebut bahwa per 9 November 2026, pemerintah akan mulai memperluas pemungutan pajak digital yang menyasar sektor perbankan, financial technology (fintech), hingga raksasa e-commerce nasional maupun global.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” tutur Hashim.

Sejumlah platform besar seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo bahkan turut disinggung sebagai ekosistem digital yang diwajibkan ikut serta dalam pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara.

READ  Insentif Kendaraan Listrik Difokuskan ke Mobil dan Motor Nasional

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut. Dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tegas Hashim.

Pendorong Kebijakan: Mengejar Rasio Penerimaan Negara atas PDB

Di balik dorongan penerapan pajak digital ini, Hashim menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara (tax ratio) Indonesia yang saat ini baru mencapai 12 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp25.000 triliun. Angka tersebut ia sebut sebagai salah satu yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya.

Sebagai pembanding, rasio penerimaan negara di Kamboja telah menyentuh angka 18 persen, India 20 persen, serta rata-rata kawasan Afrika sebesar 16 persen.

Hashim mengalkulasikan, jika Indonesia mampu menyamai capaian Kamboja di angka 18 persen, kas negara berpotensi mengantongi tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun.

“Nah defisit APBN kita ya, Rp500–600 triliun. Kalau aparat kita, Pajak dan Bea Cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” pungkasnya.

Meski potensi penambahan kas negara tergolong signifikan, kepastian eksekusi peraturan pajak digital pada 9 November 2026 kini sepenuhnya bergantung pada hasil final koordinasi antara Menko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. (QVG)