EkonomiUmum

Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ke-6

500
×

Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ke-6

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat. Tradisi tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini juga menjadi bagian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2025.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi sudah rutin setiap tahun. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini, menurutnya, diambil untuk membantu masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.

Kebijakan pemutihan diatur dalam Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025, yang meliputi:

  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB

  • Bebas PKB progresif

  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu

Program ini menyasar kelompok prioritas seperti masyarakat kurang mampu yang masuk dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pengemudi ojek online, serta pelaku usaha dengan sepeda motor roda tiga.

Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program ini hingga batas waktu 31 Agustus 2025. “Mari segera memanfaatkan, terutama bagi wajib pajak ojek online, masyarakat P3KE, serta pelaku usaha roda tiga,” ujarnya.

Potensi Penerimaan Daerah

Pemprov Jatim memproyeksikan program ini akan dimanfaatkan oleh total 878.392 objek kendaraan, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,6 miliar dan potensi penerimaan PAD hingga Rp231 miliar.

Selain itu, Khofifah juga menandatangani Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam kebijakan tersebut, PKB dan BBNKB kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Bahkan, bagi kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi pun diberikan keringanan agar tarif sama dengan kendaraan subsidi.

“Ini berlaku sampai 31 Desember, jadi akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” tambah Khofifah.

Khofifah memastikan masyarakat bisa melakukan pembayaran PKB melalui banyak gerai, platform digital, serta Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur.

“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk pembayaran, jadi masyarakat lebih mudah dan tidak terkendala jarak atau waktu,” katanya.

Untuk informasi lebih rinci, masyarakat dipersilakan menghubungi atau mendatangi kantor Samsat terdekat. “Insya Allah informasinya jelas dan detail bisa didapatkan di sana,” tutup Khofifah.(jh-1)

READ  HKTI Jatim Dukung Kedaulatan Pangan, Gubernur Khofifah: Produksi Padi Tertinggi Berkat Petani