PemerintahanUmum

Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan untuk Program MBG

227
×

Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan untuk Program MBG

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar

JATIMHEBAT.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar delapan golongan penerima (asnaf). Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar terkait penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Menag, zakat memiliki ketentuan syariah yang jelas dan tidak boleh disalurkan kepada pihak di luar kategori yang telah ditetapkan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf, karena itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin Umar di Kantor Pusat Kementerian Agama, Rabu (25/2/2026).

Berpedoman pada Syariat

Menag merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Ia menekankan bahwa zakat harus diberikan hanya kepada pihak yang berhak.

“Saya kira itu yang sangat penting,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah meluruskan isu tersebut. Ia memastikan tidak ada kebijakan penggunaan zakat untuk program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG,” tegas Thobib.

Mengacu pada Regulasi

Thobib menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat.

Penyaluran zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan keadilan.

“Hak mustahik adalah prioritas utama. Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga,” ujarnya.

Pengelolaan zakat sendiri dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang berada di bawah pengawasan dan audit secara berkala.

READ  Usai Lawatan Eropa, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan zakat tetap sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan publik. (TQC)