HukumPemerintahanUmum

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

360
×

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK dalam kasus kuota haji.

JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam perkara tersebut, Yaqut diperiksa sebagai tersangka atas kebijakan yang berkaitan dengan penetapan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang kini dipermasalahkan tersebut. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil semata-mata untuk kepentingan jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024. KPK menduga terdapat pelanggaran dalam proses pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia yang cukup panjang. Namun dalam implementasinya, pembagian kuota tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (NQX)

READ  Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK