Umum

KADIN Jatim: Aturan Penyeragaman Kemasan dan Larangan Bahan Tambahan Berpotensi Ganggu Industri Tembakau

397
×

KADIN Jatim: Aturan Penyeragaman Kemasan dan Larangan Bahan Tambahan Berpotensi Ganggu Industri Tembakau

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional guna membahas rencana kebijakan standarisasi/penyeragaman kemasan, batas tar nik yang menyalahi SNI dan pelarangan bahan tambahan lain pada produk hasil tembakau yang dinilai akan mempengaruhi keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional. Forum tersebut ditujukan untuk mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap arah kebijakan tersebut.

Sarasehan bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?” ini diselenggarakan sebagai ruang dialog terbuka untuk membahas berbagai implikasi ekonomi, sosial, hukum, dan seluruh mata rantai dari rencana kebijakan tersebut. Acara sarasehan yang di gelar di Graha kadin jatim, 30/6/2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Hadir sebagai narasumber Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian RI, Nugraha Prasetya Yogi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Eddy Wiyono Pakar Hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan, dan Rektor Universitas Wijaya, Prof. Nugrahini Susantinah Wisnujati.

Dialog ini digelar setelah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik yang merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan konsultasi publik batas maksimal nikotin dan tar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menuai banyak penolakan di tengah masyarakat. Wacana kebijakan tersebut dinilai akan mematikan sektor tembakau nasional.

KADIN Jatim memandang kebijakan tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengingat sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Di saat yang sama, Jatim selalu menjadi pusat ekosistem pertembakauan Indonesia. Provinsi ini menyumbang 43,9% produksi tembakau nasional dan memberikan kontribusi 70% terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024. Sektor ini juga menopang penerimaan daerah melalui Pajak Rokok Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada tahun lalu.

Kontribusi tersebut tidak hanya tercermin pada penerimaan negara dan daerah, tetapi juga penyerapan tenaga kerja. Ekosistem pertembakauan di Jatim menopang kehidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya. Dengan karakteristik tersebut, industri hasil tembakau dipandang sebagai bagian strategis dari rantai ekonomi yang saling terhubung mulai dari sektor hulu hingga hilir.

READ  Bea Cukai Jatim Sita 239 Juta Batang Rokok Ilegal dan Tangani 15 Kasus Narkotika hingga September 2025

Ketua KADIN Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa kebijakan mengenai standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan lain pada produk hasil tembakau memerlukan pembahasan yang komprehensif karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga oleh jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan.

“Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, KADIN Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujarnya.

Lebih lagi peta kebijakan makro di tingkat pemerintah pusat yang merupakan arah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas, tegas, dan pragmatis. Dia menjelaskan, pemerintah pusat menaruh target pendapatan yang sangat optimis pada sektor Cukai Hasil Tembakau guna menopang keberlanjutan APBN sekaligus untuk membiayai berbagai program strategis nasional.

“Logika pemerintahan Presiden Prabowo adalah logika pertumbuhan. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat, aman, dan dapat diprediksi. Dalam konteks ini, IHT diposisikan secara terhormat sebagai mitra strategis negara dalam mendanai pembangunan,” katanya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia Erwin Aksa menyatakan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan berdasarkan data, kajian ilmiah, dan pengalaman di lapangan. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan dari sarasehan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang proporsional, inklusif, dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.

“Kadin sebagai mitra strategis, kita harus menjembatani kepentingan petani, pengusaha, agar supaya kita bisa didengar dan jangan sampai PHK yang tadi sudah kelihatan angkanya tersebut bertambah besar dan akhirnya banyak pengangguran yang terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Nugraha Prasetya Yogie menegaskan pentingnya mempertimbangkan dampak RPMK terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau beserta rantai pasoknya. Mempertimbangkan 1.700 unit usaha IHT atau pabrikan hasil tembakau, di mana 87%-nya adalah skala industri kecil dan menengah. Investasi yang ada di IHT juga tercatat sekitar Rp374 triliun, dengan posisi Indonesia sebagai negara eksportir keenam dunia.

READ  DPR Desak Pemerintah Siapkan Skema Pemulangan 58 Ribu Jemaah Umrah Terdampak Konflik

“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar dimana potensi kehilangan dari 13,9% ini adalah minimal Rp31 triliun ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung ,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah mengatakan bahwa pemerintah terus membuka ruang dialog dalam penyusunan kebijakan pengendalian produk tembakau. Menurutnya, pengaturan mengenai standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja dan anak-anak, melalui regulasi yang berbasis bukti ilmiah. “Ketika kita menyusun RPMK ini tentu ada berbagai masyarakat dari berbagai kementerian lembaga dan pemerhati semua,” tukasnya.

Akademisi hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan mengungkapkan dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang perlu dikaji secara menyeluruh karena berdampak luas terhadap berbagai sektor. Fendi menilai pembahasan kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi, penerimaan negara, petani, dan industri hasil tembakau.

“Forum ini harus mampu memetakan secara komprehensif dampak serta berbagai persoalan yang akan timbul akibat penerapan standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Dari perspektif ekonomi, penerimaan cukai, maupun keberlangsungan industri, berbagai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak yang serius,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana revisi Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau yang dinilai akan semakin memperketat ketentuan kemasan.

Selain itu, Fendi meminta agar pengaturan pembatasan kandungan tar maupun bahan tambahan didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. “Jika memang terdapat larangan, maka harus ada dasar ilmiah yang jelas. Sebaliknya, apabila masih dimungkinkan berdasarkan hasil pembuktian ilmiah, maka kepastian hukumnya juga harus ditegaskan agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Fendi berharap penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. “Pertanyaan saya sederhana, apakah dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut telah dilakukan koordinasi secara memadai dengan Kementerian Keuangan sebagaimana diwajibkan oleh PP Nomor 28 Tahun 2024? Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pembentukan regulasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (XHJ)