JATIMHEBAT.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang hangus pada sidang pembacaan putusan, Kamis (23/7/2026). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh serta-merta hilang, melainkan dapat digunakan kembali melalui mekanisme layanan yang disediakan operator telekomunikasi berdasarkan formula dari pemerintah pusat.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Aturan UU Cipta Kerja Dinilai Belum Lindungi Hak Konsumen
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut sebelumnya belum memberikan jaminan dan perlindungan atas hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
“Pasal ini belum mengatur hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis,” ujar Adies Kadir.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai dalil yang diajukan oleh para Pemohon cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagian.
Operator Wajib Transparan dan Sediakan Fitur Pemantauan Kuota
Selain mengubah pemaknaan pasal, MK menekankan pentingnya transparansi dari pihak penyedia jasa telekomunikasi (provider). Operator dituntut untuk meningkatkan keterbukaan informasi agar pengguna tidak dirugikan.
Beberapa poin penting yang ditekankan Mahkamah untuk penyelenggara telekomunikasi meliputi:
1. Akses Informasi Mudah: Menyajikan informasi layanan secara sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
2. Kanal Pemantauan: Menyediakan fitur atau kanal khusus yang memudahkan pengguna untuk memantau sisa kuota internet yang dimilikinya secara real-time.
Opsi Penggunaan Sisa Kuota: Menyediakan mekanisme agar sisa kuota tidak hangus begitu saja setelah masa aktif berakhir, sesuai formula tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Catatan Regulasi
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang diuji mengatur tentang penetapan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula dari Pemerintah Pusat, serta kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif batas atas dan bawah demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah pusat diharapkan segera menerbitkan aturan turunan atau formula baru yang menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap dapat dimanfaatkan. (SKH)



