HukumUmum

Tiga Warga Malaysia Ditangkap Bea Cukai Soetta Saat Selundupkan Narkoba

207
×

Tiga Warga Malaysia Ditangkap Bea Cukai Soetta Saat Selundupkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

JATIMHEBAT.COM – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari negara tetangga. Tiga perempuan warga negara Malaysia berinisial WLSN, TKL, dan HBN diamankan petugas di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (3/8/2026). Penangkapan ini memperpanjang daftar warga Malaysia yang terjerat kasus serupa, setelah sebelumnya seorang pilot internasional berinisial MSO ditangkap membawa 26 kilogram ekstasi.

Penindakan bermula dari kecurigaan petugas Behavior Detection Officer (BDO) terhadap gerak-gerik ketiga penumpang perempuan yang menumpangi pesawat rute Kinabalu–Tangerang tersebut. Petugas kemudian mengarahkan mereka ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara mendalam.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan secara tersebar di beberapa tempat bawaan hingga pakaian yang mereka kenakan.

“Dibawa di tas toiletries pada koper, pada dompet, pada bungkusan obat. Dalam saku jaket dan di dalam sepatu yang dikenakan,” bunyi keterangan resmi Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diterima pada Rabu (5/8/2026).

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:

1. Kokain: 0,5 gram, 0,3 gram, 2 gram bubuk, serta 1,4 gram serbuk putih diduga kokain.

2. MDMA (Ekstasi): 4,2 gram pil dan 2,4 gram pil.

K3. etamin: 1,8 gram bubuk, 16,9 gram lintingan tembakau diduga bercampur ketamin, serta satu unit cartridge diduga mengandung ketamin.

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pengujian sampel oleh petugas. Untuk penanganan hukum lebih lanjut, pihak Bea Cukai telah berkoordinasi dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Rentetan Kasus WN Malaysia
Penyelundupan oleh ketiga perempuan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar kasus penyelundupan skala besar pada akhir Juli lalu. Dalam kasus sebelumnya, petugas meringkus seorang pilot maskapai internasional asal Malaysia berinisial MSO di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta atas kepemilikan 26 kilogram ekstasi.

READ  JD Vance Beberkan Alasan AS Menangkap Presiden Venezuela Maduro

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengonfirmasi status pelaku dalam kasus tersebut. “Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” jelas Djaka pada Kamis (30/7/2026).

Menanggapi maraknya penangkapan warganya, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta rilis siaran resmi pada Sabtu (1/8/2026). Pihak Kedubes mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di Indonesia. (VPF)