HukumUmum

Diduga Catut Nama Pejabat, Oknum THL Dishub Surabaya Kuras Teman Sekolah Rp20 Juta

309
×

Diduga Catut Nama Pejabat, Oknum THL Dishub Surabaya Kuras Teman Sekolah Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

JATIMHEBAT.COM – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Arga Rizki Cahya (ARC), diduga mencatut nama sejumlah pejabat dan staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk meyakinkan korban dalam aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.

Korban yang diketahui berinisial C, seorang pegawai Trans Jatim sekaligus teman sekolah Arga, disebut telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kasus tersebut bermula ketika C menyampaikan keinginannya kepada Arga untuk berpindah pekerjaan dan menjadi staf di Dishub Surabaya. Arga kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Uang tersebut diberikan korban secara bertahap hingga total mencapai Rp20 juta. Dalam menjalankan aksinya, Arga disebut tidak bekerja sendiri dan berkoordinasi dengan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial Farid.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Arga mengaku menyerahkan sebagian uang dari korban sebesar Rp10 juta kepada Farid. Uang tersebut disebut diberikan karena Farid mengaku dapat membantu memasukkan pegawai baru.

Selain menjanjikan pekerjaan kepada C, Arga juga diketahui sempat berupaya memasukkan adik kandungnya melalui jalur yang sama.

Untuk meyakinkan korban, Arga diduga mencatut nama sejumlah pejabat dan staf Dishub Surabaya. Salah satu nama yang disebut adalah Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jen Mariana Taroreh.

Arga disebut mengklaim memiliki hubungan kerabat dengan Jen Mariana. Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Jen Mariana saat mengikuti proses klarifikasi.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada hubungan kekeluargaan atau kerabat antara saya dengan saudara Arga,” tegas Jen Mariana, Minggu (9/8/2026).

Selain mencatut nama pejabat, Arga juga diduga menggunakan nomor WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Arif Rahman, staf Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya.

READ  Bea Cukai Bongkar 800 Kasus Narkoba, Sitaan Tembus 4,8 Ton

Melalui akun tersebut, korban menerima pesan yang seolah-olah menyatakan dirinya telah diterima bekerja. Namun, korban kemudian diminta mentransfer uang lebih dari Rp3 juta untuk membeli perlengkapan dinas, seperti pakaian PDL dan sepatu.

Uang tersebut diminta ditransfer ke rekening atas nama Misnul Yakin.

Arif Rahman membantah pernah menghubungi korban terkait proses rekrutmen tersebut. Ia juga membantah terlibat dalam penerimaan pegawai yang dijanjikan Arga.

“Saya tidak pernah mengirim pesan WhatsApp kepada saudari C terkait rekrutmen, dan saya juga tidak kenal dekat dengan saudara ARC,” ujar Arif.

Arga Dipecat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap kasus tersebut.

Menurut Trio, Arga mengakui perbuatannya. Setelah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Arga dinyatakan melanggar ketentuan kerja dan langsung diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

“Setelah kami telusuri dan klarifikasi, saudara Arga mengakui perbuatannya. Terhitung sejak dilakukannya pemeriksaan dan pemberkasan BAP, yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kerja dan langsung kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan,” kata Trio.

Trio menegaskan bahwa Dishub Surabaya tidak pernah membuka formasi rekrutmen tenaga kerja baru, termasuk THL, sejak akhir 2025.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang.

Selain memberikan sanksi internal, Dishub Surabaya juga berencana membawa kasus pencatutan nama pejabat dan staf tersebut ke ranah hukum.

“Besok kami akan melaporkan saudara ARC ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik, karena nama beberapa pejabat dan staf kami telah dicatut dan dirugikan dalam kasus ini,” pungkas Trio. (ICK)