HukumUmum

Polrestabes Surabaya Dalami Kasus Anak Disabilitas Meninggal Diduga akibat Perundungan, Dua Anak Terlibat

273
×

Polrestabes Surabaya Dalami Kasus Anak Disabilitas Meninggal Diduga akibat Perundungan, Dua Anak Terlibat

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mendalami kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengantongi identitas dua anak di bawah umur yang diduga terlibat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan karena anak-anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun. Kondisi ini membuat penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula pada 12 September 2026. Saat itu, korban sedang bermain sebelum dihampiri dua anak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Luthfie mengungkapkan, salah satu anak diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menerima laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Petugas kemudian mendatangi Rumah Sakit Eka Candrarini untuk memastikan kondisi korban. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.

“Kemudian mendatangi rumah sakit Eka Candrarini di mana anak korban sudah dibawa ke sana dan ternyata sudah meninggal dunia,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, keluarga anak yang diduga terlibat, serta kedua anak tersebut dengan pendampingan dari pihak terkait. Kepolisian juga melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Deklarasi Surabaya Bersatu Jadi Langkah Awal Pembentukan Satgas Anti Premanisme

Selain memeriksa saksi, penyidik mengambil sampel darah dan lambung korban untuk menjalani pemeriksaan toksikologi oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh terkait penyebab dan rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap salah satu anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan sehingga penyidik masih menunggu hasil asesmen dari pihak terkait sebelum menentukan langkah berikutnya.

Luthfie menjelaskan, salah satu anak yang disebut dengan nama Ipin saat ini masih berada dalam pengasuhan orang tuanya. Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan pekerja sosial (peksos), termasuk hasil pemeriksaan psikologi, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

“Terhadap anak Ipin, sementara masih dirawat oleh orang tuanya. Ini karena kami masih menunggu hasil peksos (pekerja sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan tes psikologi dari Labfor Polda Jatim,” ujarnya.

Untuk sementara, kedua anak yang diduga terlibat tidak ditempatkan dalam tahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan mempertimbangkan usia anak yang masih di bawah 12 tahun.

Menurut Luthfie, keberadaan kedua anak bersama orang tua masing-masing merupakan bagian dari proses penanganan sambil menunggu rapat lanjutan untuk mengambil keputusan bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam mereka menunggu rapat lanjutan yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” katanya.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berlanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen pekerja sosial, dan pemeriksaan psikologi akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap anak. (LAF)