Umum

Bupati Subandi Tegaskan Pokir DPRD Sidoarjo Harus Transparan dan Tepat Sasaran

319
×

Bupati Subandi Tegaskan Pokir DPRD Sidoarjo Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
(foto Istimewa)

JATIMHEBAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memastikan pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Upaya ini diarahkan agar aspirasi masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga, terutama dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (20/10/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam arahannya, Subandi menegaskan bahwa setiap usulan pokir DPRD harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan anggota legislatif dapat diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Ia meminta seluruh pihak memperhatikan skala prioritas pembangunan, batas kewenangan pemerintah daerah, serta kapasitas anggaran sebelum menetapkan usulan pokir.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, seluruh usulan pokok-pokok pikiran DPRD dapat dikelola dengan baik, sesuai regulasi, dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting agar aspirasi masyarakat tidak hanya tercatat sebagai usulan, tetapi juga dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran.

Subandi juga menekankan pentingnya penggunaan kamus usulan sebagai panduan untuk menyelaraskan aspirasi legislatif dengan visi dan misi kepala daerah. Seluruh proses penelaahan hingga pengusulan pokir wajib dilakukan secara tertib melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar menindaklanjuti hasil sosialisasi secara konsisten sehingga tata kelola pokir DPRD semakin tertata dan sesuai ketentuan.

READ  Kades Kenjo Banyuwangi Ditahan Kasus Beasiswa China, Pemkab Surati Polresta Malang Deskripsi Meta (Meta Descriptio

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, M. Ainur Rahman, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan pokir, mulai dari tahap penelaahan hingga integrasi dalam penganggaran.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif. Sehingga, pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah,” tutur Ainur.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Materi mengenai penataan dan ketentuan pengelolaan pokir disampaikan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Wiratmoko.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sidoarjo berharap pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu memastikan setiap usulan yang diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan warga Sidoarjo. (IXT)