Umum

Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar

205
×

Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Aksi damai solidaritas yang digelar oleh para guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (21/10/2026) mendadak menjadi perhatian publik. Kegiatan yang lahir dari kepedulian atas dugaan kasus kekerasan terhadap Kepala MI Meluntur, M. Munir Thowil, tersebut tidak hanya mencerminkan jiwa korsa tenaga pendidik, tetapi juga memicu sorotan mendalam terkait tata kelola kelembagaan dan keberlangsungan proses belajar mengajar (KBM).

Aksi yang berlangsung pada hari dan jam aktif sekolah tersebut diketahui belum menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kemenag Lamongan: Tidak Ada Surat Pemberitahuan Resmi
Menanggapi kegiatan tersebut, M. Khoirul Anam, Kasubbag Tata Usaha yang juga mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pendidikan Agama dan Madrasah (Pandma) Kemenag Kabupaten Lamongan, menegaskan bahwa instansinya belum menerima laporan tertulis maupun permohonan izin.

“Tidak ada izin atau surat pemberitahuan ke Kemenag Kabupaten Lamongan,” tegas Khoirul Anam saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026).

Khoirul Anam menjelaskan bahwa solidaritas antar-sesama tenaga pendidik merupakan sikap kemanusiaan yang patut dihormati dan bukanlah hal yang dilarang. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian kepedulian sosial tersebut tidak sampai mengorbankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama guru di kelas, terlebih saat jam pembelajaran berlangsung.

“Tugas guru adalah mengajar siswa, sebagai kewajiban sesuai dengan jadwal masing-masing guru. Tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban tanpa ada halangan atau tugas dinas,” lanjutnya.

Menyeimbangkan Solidaritas Profesi dan Hak Peserta Didik
Sikap solidaritas dan perlindungan terhadap guru memiliki arti mendasar dalam dunia pendidikan. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, melainkan juga pilar dalam menjaga martabat profesi serta keteladanan bagi peserta didik.

READ  Kebakaran Kembali Melanda Bukit Teletubbies TNBTS, Api Membesar Saat Musim Kemarau

Meski demikian, para pengamat pendidikan menilai bahwa pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran secara optimal tidak boleh diabaikan. Ruang kelas merupakan sarana vital pembentukan karakter dan masa depan generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, setiap aksi atau kegiatan massal yang melibatkan guru pada hari efektif sekolah memerlukan pertimbangan matang. Langkah antisipatif—seperti pengaturan tugas pengganti dan koordinasi kelembagaan—sangat diperlukan agar KBM tetap berjalan kondusif.

Keteladanan dan Tata Kelola Pendidikan yang Bertanggung Jawab
Peristiwa di Kecamatan Glagah ini menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pendidikan daerah. Koordinasi administratif bukan sekadar urusan birokrasi formal, melainkan mekanisme untuk menjaga keteraturan dan menjamin hak-hak siswa tetap terpenuhi secara seimbang.

Solidaritas mencerminkan nilai empati terhadap sesama, sementara kedisiplinan mengajar mencerminkan komitmen terhadap masa depan anak didik. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan demi mewujudkan amanat mencerdaskan kehidupan bangsa secara bertanggung jawab. (HYF)