HukumUmum

Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita

308
×

Bareskrim Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus penyuntikan LPG subsidi tersebut dilakukan di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Kamis (22/10/2026). Penyidik menduga pelaku memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan lain,” ujar Irhamni.

Menurut Irhamni, penyalahgunaan LPG subsidi masih menjadi perhatian kepolisian secara nasional. Dittipidter Bareskrim Polri disebut telah mengungkap sekitar 777 kejadian penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi. Informasi tersebut dinilai membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penindakan.

Irhamni menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum. Langkah ini bertujuan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

1.820 Tabung LPG dan Empat Mobil Disita

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Aman Guntoro, menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendalami keterangan dan bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.

READ  Bank Indonesia Catat Uang Beredar Juni 2026 Tembus Rp10.432 Triliun

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan tabung LPG yang terdiri atas berbagai ukuran, baik dalam kondisi berisi maupun kosong.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” kata Aman.

Selain tabung LPG, penyidik turut mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung bersubsidi ke tabung berkapasitas lebih besar serta proses distribusi hasil praktik ilegal. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme operasional dan pihak-pihak yang terlibat.

Diduga Beroperasi Sejak Juni 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas pemindahan isi LPG tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Lokasi yang diungkap polisi itu diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

Hasil praktik tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur. Distribusinya juga disebut menjangkau luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jangkauan distribusi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengetahui jalur pemasaran, asal pasokan LPG, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi juga menelusuri peran masing-masing tersangka dalam kegiatan tersebut, mulai dari penyediaan tabung, proses pemindahan gas, hingga distribusi dan penjualan LPG.

Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp2,14 Miliar

Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.

READ  OJK dan Interpol Tangkap Mantan Direktur Investree di Qatar

Estimasi tersebut dihitung dengan asumsi aktivitas berlangsung selama empat bulan penuh. Meski demikian, angka kerugian itu belum menjadi nilai final dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Penyidik perlu memastikan realisasi produksi, lamanya kegiatan berlangsung, asal pasokan LPG, serta besaran subsidi yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh perhitungan yang lebih akurat.

Apabila terbukti, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi efektivitas penyaluran subsidi energi yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan dukungan terhadap pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai pengawasan distribusi LPG bersubsidi perlu diperkuat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus mengawal distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Jules.

Penyidikan Berlanjut, Polisi Dalami Jaringan Distribusi

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran kedua tersangka, sumber pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, jaringan pemasaran, serta aliran dana hasil penjualan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG melalui saluran distribusi resmi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran barang bersubsidi.

Pengungkapan kasus di Sidoarjo ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi agar bantuan energi dari pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, bukan dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal. (FBU)