HukumUmum

Pengoplos Beras Premium di Sidoarjo Ditangkap, Kerugian Capai Rp13 Miliar

353
×

Pengoplos Beras Premium di Sidoarjo Ditangkap, Kerugian Capai Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Satgas Pangan Provinsi Jatim dan Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pelaku berinisial MLH yang diduga mengoplos beras premium dengan beras medium dan memasarkannya dengan harga di atas pasaran. Praktik ilegal tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan modus pelaku adalah mencampur satu kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras kualitas medium, kemudian menjual hasil oplosan itu dengan label premium. Harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok mencapai Rp14.900 per kilogram.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Pelaku menjual beras oplosan dengan label premium dan mencantumkan logo SNI serta sertifikat Halal yang tidak dimiliki perusahaannya,” ujar Nanang dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

MLH diketahui memproduksi beras oplosan di bawah bendera CV Sumber Pangan Grup dengan merek dagang SPG. Pabrik milik MLH mampu memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan setiap hari. Dari penangkapan pada 29 Juli 2025 lalu, polisi menyita sebanyak 12,5 ton beras yang dikemas dalam ukuran 25 kilogram dan lima kilogram.

Selain beras oplosan, polisi juga menyita bahan baku berupa beras pecah kulit dan beras pandan wangi, serta alat produksi seperti timbangan dan kendaraan operasional pabrik.

Pengawasan Diperketat, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Irjen Nanang menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur akan meningkatkan pengawasan melalui patroli dan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional dan agen distribusi beras. Langkah ini dilakukan untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk beras dan meminta pelaku usaha pangan untuk tidak memanipulasi mutu produk. Pastikan seluruh proses produksi sesuai standar nasional dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Nanang.

READ  Optimalisasi BUMD dan Aset Jadi Kunci Tingkatkan PAD Jatim

Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 Tahun 1999, Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1a) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 144 junto Pasal 100 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Tak hanya itu, MLH juga terancam hukuman berdasarkan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nomor 20 Tahun 2014, Pasal 68 junto Pasal 26 ayat 1, dengan ancaman pidana delapan tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kerugian Negara Ditaksir Rp13 Miliar

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menambahkan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp13 miliar. Hingga kini, pihaknya terus menarik peredaran beras oplosan dari toko-toko dan agen di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain seperti pemasok bahan baku dan distributor yang terlibat dalam rantai distribusi beras oplosan ini,” ujar Tobing. (YNU)