Umum

Peringati Right to Know Day, Komisi Informasi Jatim Nobatkan 15 Desa sebagai ‘Desa Terang’

350
×

Peringati Right to Know Day, Komisi Informasi Jatim Nobatkan 15 Desa sebagai ‘Desa Terang’

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur saat melaksanakan visitasi lapangan ke badan publik, termasuk, pemerintah desa, untuk memastikan implementasi dan inovasi layanan informasi publik.

JATIMHEBAT.COM – Dalam rangka memperingati International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day (RTKD) setiap 28 September, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyoroti pentingnya hak untuk tahu sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bagian dari peringatan tersebut, KI Jatim telah merampungkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) pada ratusan badan publik, termasuk pemerintah desa. Hasilnya, sebanyak 15 desa di Jawa Timur berhasil meraih predikat “Desa Terang” karena mencatatkan nilai di atas 80.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Desa Terang didefinisikan sebagai desa yang Terbuka, Akuntabel, dan Global, dan penilaiannya mengacu pada standar layanan informasi publik desa yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018.

Keterbukaan Informasi: Budaya Baru di Desa
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, memberikan apresiasi khusus atas capaian ini. Menurutnya, keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa KIP telah menjadi budaya baru di tingkat desa.

“Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bahwa keterbukaan informasi telah menjadi budaya baru di desa-desa. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan wawasan global, desa mampu tumbuh lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing,” ungkap Edi.

Secara rinci, Desa Terang diwujudkan melalui tiga nilai utama:

Terbuka: Sistem informasi desa mudah diakses, dokumen program, anggaran, dan layanan dipublikasikan secara jelas, serta masyarakat dilibatkan dalam pengawasan.

Akuntabel: Tata kelola pemerintahan desa dipertanggungjawabkan secara jelas, terukur, dan periodik, di mana proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran terbuka untuk publik.

Global: Desa mampu beradaptasi dengan teknologi informasi dan digitalisasi layanan, berorientasi pada keberlanjutan, kolaborasi, dan standar tata kelola yang sejalan dengan praktik global.

READ  Ida Fauziyah bersama Masyarakat Tandatangani Petisi Agar Rahayu Saraswati Tetap di DPR

Daftar 15 Desa Terang Tahun 2025
Berikut adalah 15 desa yang dinobatkan sebagai Desa Terang pada tahun 2025:

• Desa Malangsari, Kabupaten Nganjuk
• Desa Pungpungan, Kabupaten Bojonegoro
• Desa Tikusan, Kabupaten Bojonegoro
• Desa Wates, Kabupaten Magetan
• Desa Sidomukti, Kabupaten Jember
• Desa Sekarputih, Kabupaten Nganjuk
• Desa Kemaduh, Kabupaten Nganjuk
• Desa Gonggang, Kabupaten Magetan
• Desa Sumberejo, Kabupaten Madiun
• Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan
• Desa Sidomulyo, Kabupaten Jember
• Desa Wates, Kabupaten Blitar
• Desa Merkawang, Kabupaten Tuban
• Desa Simoangin-Angin, Kabupaten Sidoarjo
• Desa Tembalang, Kabupaten Blitar (NSW)