HukumUmum

Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas dari Polri

273
×

Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas dari Polri

Sebarkan artikel ini
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (tengah), berbicara pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

JATIMHEBAT.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum melanjutkan proses hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan bahwa penahanan terhadap Febrie belum dilakukan. Menurutnya, Kejagung masih menunggu seluruh berkas hasil penyidikan dari penyidik Polri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Informasinya memang seperti itu,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menjelaskan, setelah berkas perkara diterima, Kejagung akan mempelajari seluruh hasil penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah itu, kami akan melakukan ekspose bersama tim Kortastipidkor,” katanya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dana itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Selain itu, Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh oknum penyelenggara negara.

Dalam perkara tersebut, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.

READ  Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana Kasus Timah

Seluruh sangkaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses penyidikan maupun persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan. Penyidikan disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sejumlah perkara besar, yakni sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain tempat penukaran uang, Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, serta sebuah rumah di Sentul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara blackout batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. (JQV)