JATIMHEBAT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membongkar upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, ditangkap setelah kedapatan membawa ratusan botol arak siap edar dari Purwodadi, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku dihentikan saat melintas di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, dengan mengendarai mobil pikap Isuzu bernopol S 8870 WI.
“Dari bak mobil pikap tersebut, petugas menemukan tujuh karung berisi total 115 botol arak ukuran 1,5 liter,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Potensi Keuntungan Jutaan Rupiah dari Miras Ilegal
Menurut Margono, pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya di Purwodadi dengan total harga Rp4.000.000. Rencananya, arak tersebut akan dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65.000 per botol.
Dari bisnis ilegal ini, pelaku berpotensi meraup keuntungan sekitar Rp25.000 per botol, atau total Rp2.750.000 dari seluruh barang yang dibawa.
Margono menegaskan bahwa praktik peredaran miras ilegal yang masuk dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 115 botol arak dengan total volume 172,5 liter. Miras sebanyak ini diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13.000 orang jika berhasil lolos ke pasaran.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelaku terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20.000.000. (YPH)



