HukumUmum

Dinilai Ranah Perdata, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Pidana Kasus Jual Beli Kapal PT ENB Dipaksakan

213
×

Dinilai Ranah Perdata, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Pidana Kasus Jual Beli Kapal PT ENB Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Kasus dugaan kriminalisasi dalam dinamika bisnis kembali mencuat. Kasus jual beli kapal di PT Eka Nusa Bahari (ENB) dengan terdakwa Mochamad Wildan kini mulai memasuki babak akhir. Dalam sidang agenda pembacaan pleidoi (pembelaan diri) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026), tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan tidak memenuhi unsur pidana.

Sepanjang persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa perkara ini murni merupakan urusan domestik perusahaan yang dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Sepanjang sidang kita akhirnya bisa menemukan bahwa kasus ini sebenarnya dinamika internal perusahaan privat, yang bersifat perdata, kemudian dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana,” ujar pengacara Wildan, Dendi Rukmantika, saat ditemui usai persidangan.

Hakim Akui Kewenangan Sah Terdakwa
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim bahkan sempat mengakui adanya kelemahan dalam konstruksi dakwaan jaksa. Hakim menegaskan bahwa Mochamad Wildan merupakan pihak yang memiliki kewenangan sah dalam menjalankan perusahaan, termasuk mengambil keputusan terkait aset dan transaksi korporasi PT ENB.

Menurut Dendi, pengakuan hakim menjadi indikator kuat bahwa perselisihan terkait transaksi jual beli kapal TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

“Kalau para pihak sama-sama mengetahui, menyetujui, bahkan terlibat aktif dalam prosesnya, lalu di mana letak pidananya? Ini yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini,” tegas Dendi.

Pelapor Terbukti Aktif dalam Kesepakatan Akta
Pada dakwaan pertama mengenai Pasal 394 KUHP Baru tentang keterangan palsu dalam akta autentik, penasihat hukum menilai unsur niat jahat (mens rea) sama sekali tidak terbukti. Seluruh isi akta, termasuk klausul pelunasan, dibuat atas dasar kesepakatan bersama.

READ  SIG Sabet ASEAN Mineral Awards 2025 Berkat Praktik Tambang Berkelanjutan

Fakta persidangan mengungkap bahwa Indah Hariani selaku saksi pelapor terlibat aktif sejak awal:

1. Berkomunikasi langsung dengan notaris.

2. Memantau draf akta sebelum ditandatangani.

3. Mengetahui penuh proses pelunasan utang di Bank Victoria Singapura.

Bahkan, bukti digital memperlihatkan Indah sempat mengirimkan pesan singkat bernada lega kepada Wildan setelah utang bank lunas: “Alhamdulillah. Beban kita berkurang ya mas. Tinggal pajaknya,” tulis Indah dalam pesan yang dibuka di persidangan awal Mei lalu.

Hal ini diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Pidana, Prija Djatmika, yang dihadirkan di persidangan. Ia menyatakan bahwa kesepakatan mutlak antar-pihak otomatis menggugurkan unsur melawan hukum secara pidana.

Aliran Dana Rp 5 Miliar untuk Selamatkan Aset dari Blokir Pajak
Menanggapi dakwaan kedua dan ketiga terkait dugaan penggelapan, tim kuasa hukum membeberkan fakta logis di balik aliran dana Rp 5 miliar yang dipersoalkan.

Uang tersebut nyatanya digunakan untuk melunasi kewajiban kredit PT ENB di Bank Victoria melalui rekening perantara. Langkah darurat ini terpaksa diambil karena rekening utama PT ENB sedang diblokir oleh otoritas pajak akibat tunggakan dari manajemen periode sebelumnya.

Jika dana tersebut dipaksakan masuk ke rekening perusahaan yang terblokir, uang tersebut akan langsung tersita oleh negara, sehingga pelunasan utang bank gagal dan aset-aset perusahaan lainnya justru terancam disita oleh bank.

“Fakta persidangan di atas secara telak mematahkan seluruh bangunan dakwaan yang menuduh Terdakwa melakukan pelunasan utang di Bank Victoria secara ilegal, sepihak, atau tanpa persetujuan,” pungkas Dendi. (FWR)