HukumUmum

KPK Tahan Lima Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Situbondo, Total Uang Haram Capai Rp4,21 Miliar

208
×

KPK Tahan Lima Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Situbondo, Total Uang Haram Capai Rp4,21 Miliar

Sebarkan artikel ini

JATIMHEBAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka yang diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.

Kelima tersangka berasal dari beberapa perusahaan kontraktor, yakni:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Roespandi (CV Ronggo)

Adit Ardian (CV Karunia)

Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada)

Muhammad Amran Said Ali (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari)

As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan dan menahan kelima tersangka.

“Kami kemudian kembali menetapkan dan menahan lima tersangka selaku pihak pemberi,” ujar Asep di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung mulai 4 hingga 25 November 2025.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengelolaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. Pada 2021, Pemkab menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP). Namun, penggunaan dana tersebut batal dan dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK).

Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga mengatur pemenang lelang dan meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek, sedangkan Eko meminta commitment fee 7,5 persen. Total mereka menerima uang suap hingga Rp4,21 miliar.

Rincian penerimaan suap dari para tersangka sebagai berikut:

Rp780,9 juta dari Roespandi

Rp1,6 miliar dari Tjahjono Gunawan

Rp1,33 miliar dari Adit Ardian

Rp500 juta masing-masing dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda

READ  Mutasi Polri: Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 61 Personel Bergeser

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (TVN)